Berdasarkan Surat Edaran dari
Kementerian PAN-RB ke seluruh Pemerintah Daerah, disebutkan pendaftaran dibuka
mulai 10 - 16 Februari 2019.
Sscasn.bkn.go.id bisa diakses dan
jadwal pendaftaran PPPK (P3K) Sejak, Minggu hingga Sabtu (10 - 16 Februari
2019).
Sebelum melakukan pendaftaran,
calon peserta atau pelamar dipersilakan menghubungi Instansi masing-masing
untuk mengecek ketersediaan formasi.
Mulai dari soal cara melihat
formasi atau lowongan, cara mendaftar, kesesuaian nama, hingga jumlah jabatan
yang bisa dilamar.
Berikut ini penjelasan seputar
pendaftaran PPPK 2019 yang bisa dicermati.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dimulai, Minggu (10/2/2019) hingga
Sabtu (16/2/2019).
Pendaftaran PPPK dilakukan secara
online melalui website ssp3k.bkn.go.id.
Berikut beberapa hal yang perlu
diketahui tentang pendaftaran PPPK 2019, sebagaimana TribunJogja.com lansir
dari laman helpdesk SSCASN:
1. Cara Melihat Formasi / Lowongan
Untuk melihat informasi lowongan
yang tersedia dapat dilihat melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id dan
https://sscasn-helpdesk.bkn. go.id.
2. Cara Mendaftar
Pendaftaran PPPK 2019 dilakukan
dengan cara login ke https://ssp3k.bkn.go.id.
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian
(Tidak Mengalami Pemekaran)
- Peserta mengisi Form di Helpdesk
- Menginput NIK dan No KK
- Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
- Nama
- Tanggal Lahir
- Nama Instansi
Setelah Input data tersebut,
peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta
THK-II/THL-TB.
Selanjutnya, peserta datang Ke BKD
dengan membawa:
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Selanjutnya, data peserta akan
diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah
ditandatangani pejabat yang berwenang.
Jika kartu peserta sudah
ditandatangani pejabat berwenang, peserta baru dapat mendaftar.
Cara Mendaftar PPPK 2019 dengan di
Login ssp3k.bkn.go.id
Cara Mendaftar PPPK 2019 dengan di
Login ssp3k.bkn.go.id (sscasn.bkn.go.id)
3. Cara Mengisi Nama yang Benar
Nama yang diisikan adalah nama yang
tertera pada ijazah tanpa gelar.
4. Bila Salah Memasukkan Nama
Nama yang sudah dimasukkan tidak
dapat diubah, tetapi dapat diperbaiki ketika peserta telah lulus seleksi dengan
melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Oleh karena itu, tidak masalah bila
saat tes seleksi, nama peserta kurang atau kelebihan huruf, salah nama, dan
lain-lain.
5. Jika Data NIK dan Nomor Kartu
Keluarga Tidak Sesuai serta Data di KTP Tidak Sesuai dengan Ijazah
Silahkan hubungi Kantor Dukcapil
setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data.
Kontak Ditjen Dukcapil ada di
http://dukcapil.kemendagri. go.id/contact atau layanan helpdesk Ditjen Dukcapil
(Call Center : 1500537).
6. Bolehkah Melamar Lebih dari 1
Jabatan?
Setiap pelamar PPPK hanya dapat
mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
7. Bila Data Tempat Lahir Tidak Ada
di Referensi
Data tempat lahir yang digunakan
adalah pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data
wilayah pemekaran saat ini.
Pastikan data tempat lahir yang
anda ketikkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan
referensi, peserta dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir
dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu
Lokasi Lahir tidak ditemukan.
8. Dapatkah Mengganti/Membatalkan
Instansi yang telah Dipilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi
yang telah dipilih apabila sudah menekan tombol kirim.
9. Apabila Muncul Tulisan "NIK
Sudah Terdaftar"
Silahkan akses website Helpdesk
SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain”
dan lengkapi form isian tersebut.
Selengkapnya: https://sscasn-helpdesk.bkn.
go.id/faq.dpt.
About dimas
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.


0 komentar:
Posting Komentar